VISI MISI


VISI DAN MISI

KEPALA DESA PERIODE 2019-2025


1.    Visi
“Terwujudnya Desa Piantus yang Adil, Makmur, Trasparansi, Berakhlakul Karimah, Unggul dan Cerdas “

a.  Keadilan yang di yang diharapkan oleh lapiran masyarakat desa merupakan tolak ukur kestabilan dan kesatuan masyarakat.
b.   Kemakmuran merupakan suatu keadaan yang berkembang, berkemajuan, memiliki keberuntungan baik dan/atau memiliki status sosial yang sukses. Kemakmuran seringkali mencakup kekayaan, tetapi juga meliputi faktor-faktor lain yang mungkin saja terpisah dari kekayaan pada berbagai tingkat, misalnya kebahagiaan dan kesehatan.

c.  Dengan prinsif dan semangat transparansi/keterbukaan dari hati ke hati, pemerintah desa dan masyarakat selalu mengutamakan unsur mufakat dan musyawarah dalam melaksanakan mekanisme, jalannya pemerintahan desa sesuai dengan Undang – undang dan peraturan yang berlaku. Diharapkan masyarakat dapat menyalurkan aspirasi dan haknya sebagai warga yang baik sesuai aturan yang ada. Kepercayaan yang diberikan oleh masyarakat dapat mendorong upaya peningkatan pembangunan pedesaan berdasarkan hasil musyawarah yang telah di sepakati secara bersama melalui perwakilan masyarakat yang ada di desa. Menumbuh kembangkan sifat musyawarah secara terbuka di kalangan aparatur pemerintah desa dalam mengambil keputusan bersama.
d.   Semua umat manusia harus mempunyai sifat akhlakul karimah saat ia hidup di dunia. Akhlakul karimah ataupun akhlak mulia atau juga sikap terpuji ialah suatu sikap baik yang sesuai pada ajaran agama islam. Bagi seseorang yang mempunyai akhlakul karimah, maka ia akan senantiasa disenangi oleh sesama manusianya, hingga tak hanya itu saja namun bila seseorang memiliki perilaku yang sesuai pada ajaran agama islam sudah tentu orang tersebut baik di mata Allah.
e.    Faktanya, tidak invididu yang sebenarnya disebut “unggul”. Setiap individu memiliki keunggulannya sendiri-sendiri karena setiap individu adalah unik. Menjadi manusia unggul berarti mampu mengatasi kediriannya menuju kedirian yang lebih. Sebagai manusia, menjadi unggul merupakan panggilan dasar setiap individu. Untuk menjadi unggul, setiap individu harus mau dan bisa meningkatkan dirinya dari sekadar manusiawi (humanus) menjadi lebih manusiawi (humanior). Manusia unggul keluar dari proses dinamis dan penuh tantangan. Manusia unggul bisa menggunakan kehendak dan kuasanya untuk melihat dan mengelola dirinya secara utuh. Ia mampu mengelola kelebihan dan kelemahan yang dimilikinya, sekaligus dukungan dan tantangan yang dihadapinya. Dengan keunggulan Berusaha dan berupaya sesuai dengan kemampuan untuk membina hubungan yang baik di kalangan kehidupan sosial masyarakat secara continue ( terus – menerus ).

f.     Kecerdasan setiap individu pasti berbeda-berbeda. Perbedaan kecerdasaan tersebut dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain,factor bawaan,faktor ini diturunkan sejak anak lahir.Jadi dalam satu lingkungan pasti akan ada anak yang pintar, bodoh, ataupun rata-rata. Faktor kedua yaitu minat yang ada dalam diri seseorang.Dalam diri seseorang pasti memiliki minat terhadap sesuatu, dan minat tersebut adalah berupa dorongan agar dia bisa melakukan sesuatu secara lebih baik sesuai dengan keinginannya. Faktor ketiga yaitu factor pembentukan, factor ini terdapat di lingkungan sekitar seseorang.

2.    Misi
1.     Meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat.
Tujuan :
1)  Terwujudnya mutu peningkatan pelayanana kepada masyarakat oleh  pemerintahan Desa yang tertib dan lancar
Sasaran :
a)  Ramah sopan dan santun dalam melayani masyarakat
b)  Optimalisasi jam kerja dari aparatur Pemerintah Desa
c)  Mengoptimalkan StandarPelayanan Minimal di Desa
d)  Tersedianya aparatur Desa yang siap melayani masyarakat
e)  Tersedianya layanan kepada masyarakat Desa yang memuaskan.
f)   Sebagai abdi dan pelayan masyarakat, maka pemerintah desa harus memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat dengan kerja cepat dan tuntas.
2.     Mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik serta melibatkan peran serta masyarakat dalam Proses Perencanaan, Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban untuk mewujudkan Desa yang Transparan, Demokratis dan Terbebas dari Bentuk - bentuk Penyelewengan.
Tujuan :
1)  Terwujudnya tata kelola pemerintahan dan peran serta masyarakat dalam proses perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawaban sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran :
a)  Peran Serta Masyarakat dalam Proses Perencanaan Desa
b)  Melibatkan Masyarakat Dalam Proses Pelaksanaan Kegiatan Salah satunya Bidang Pembangunan Desa dengan Melaksanakan PKT ( Padat Karya Tunai), Bidang Pembinaan Kemasyarakatan dan Bidang Pemberdayaan Kemasyarakatan, peran serta masyarakat dalam Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas
c)  Mengharapkan Tanggapan Masyarakat dalam proses Pertanggungjawaban sehingga Penggunaan Anggaran berjalan sesuai dengan peraturan dan perundangan yang berlaku.
d)  Membuat Bener/Baliho untuk Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Berjalan.
e)  Mengharapkan saran dan masukan baik dari masyarakat atau Pihak terkait sehingga tidak terjadi penyalahgunaan atau penyelewengan atau bentuk lainya sehingga dapat merugikan
3.     Peningkatan Mutu Kesehatan Masyarakat, dengan sanitasi dan lingkungan yang bersih serta pengembangan sumber mata air yang ada
Tujuan :
1)  Meningkatkan kesehatan masyarakat.


Sasaran:
a)  Terwujudnya peran dan fungsi kader Posyandu
b)  Peran aktif dengan adanya Rumah Desa Sehat
c)  Peningkatan Kader Pembangunan Manusia
d)  Lancarnya proses Pemberian Makanan Tambahan Bagi Balita
e)  Terwujudnya kegiatan Kelas ibu hamil
f)   Terlaksananya dengan rutin kegiatan Soting ( Soya Stunting )
g)  Memberikan Bantuan bagi Masyarakat kurang mampu untuk pelayanan kesehatan.
h)  Peningkatan  kegiatan – kegiatan posyandu
i)   Terwujudnya kegiatan – kegiatan pendeteksian dan penanggulangan penyakit.
j)   Memanfaatkan  Sumber air bersih melalui program dan bekerja sama dengan Pemerintah.
k)  Terwujudnya tempat penampungan air yang memadai.
l)   Terwujudnya Embung Desa
4.   Mengembangkan dan membangun infrastruktur Desa untuk peningkatan perekonomian masyarakat Melalui Pemanfaatan Potensi SDA, Produk Unggulan Desa dan Peningkatan IDM (Indeks Desa Membangun).
Tujuan :
a)  Peningkatan perekonomian masyarakat melalui infrastruktur Desa dan status desa.
Sasaran :
a.  Tersedianya sarana jalan usaha tani yang baik dan memadai
b.  Tersedianya jalan lingkungan yang baik dan memadai
c.  Tersedianya jalan produksi yang baik dan memadai
d.  Tersedianya sumber daya alam yang dapat di manfaatkaan oleh warga masyarakat.
e.  Memanfaatkian Pengelolaan Tanah Milik Desa untuk meningkatkan perekonomian masyarakat
f.   Pengembangan dan pengolahan sumber daya alam dalam proses pembuatan kerajinan, sehingga memberi nilai tinggi untuk harga jual
g.  Meningkatkan perekonomian masyarakat melalui pendampingan berupa pelatihan atau peningkatan kapasitas kepada UKM, wiraswasta dan petani serta kelompok lainnya
h. Peningkatan Indeks Desa Membangun (IDM) dari Desa Berkembang Menjadi Desa Maju dan Seterusnya Target adalah Desa Mandiri.
i.   Optimalisasi Kelembagaan Perekonomian Desa ( SPP, UEP, KUBE, Lumbung Pangan, dan BUMDes )

5.   Menciptakan lingkungan yang Berakhlak dan Relegius serta insan-insan yang cinta Al-qur’an
Tujuan :
a.    Mewujudkan Insan – insan berakhlak dan hafal Al-Qur’an
Sasaran :
a)    Terbentuknya generasi muda yang berakhlak mulia
b)   Peningkatan dan pengembangan pengajian – pengajian di Desa
c)    Membudayakan literasi Al-qur’an
d)   Terwujudnya Kerjasama  dengan LPTQ Kecamatan maupun Kabupaten.
6.   Meningkatkan Mutu Kesejahteraan Masyarakat Untuk Mencapai Taraf Kehidupan Yang Lebih Baik dan Berpendidikan serta menciptakan keamanan dan ketertiban masyarakat
Tujuan :
a.    Meningkatnya kesejahteraan masyarakat yang lebih baik serta mendapatkan pendidikan yang layak aman nyaman dan tentram.
Sasaran :
a)    Pengembangan Tempat Wisata Alam Desa
b)   Peningakatan dan pengembangan perpustakaan desa
c)    Tersedianya sarana pendidikan yang memadai
d)   Lancarnya proses belajar mengajar
e)    Optimalisasi dan Peningkatan PAUD (Pendidikan Anak Usia Dini)
f)     Memberikan Bantuan Beasiswa Prestasi Bagi anak yang kurang mampu.
g)    Sinergisitas dengan pemerintah melaui program Keluarga Harapan dan Bantuan masyarakat miskin lainnya.
h)   Pengembangan dan optimalisasi BUMDES
i)     Lancarnya proses belajar mengajar
j)     Peningkatan Pos Keamanan dan Satgas Keamanan Desa.
k)   Sasarannya agar tercipta keamanan desa yang kondusif
7.   Meningkatkan budaya Gotong royong serta mengembangkan kegiatan dan sarana dan prasarana  Olah Raga.
Tujuan :
a.    Terwujudnya budaya gotong royong masyarakat dan olah raga desa.
Sasaran :
a)    Meningkatkan budaya gotong royong dalam masyarakat
b)   Optimalisasi dan pengembangan sarana olah raga yang ada
c)    Peningkatan Mutu generasi muda melalui olah raga
d)   Pengembangan olah raga tradisional sesuai dengan adat dan budaya masyarakat
Berangkat dari Visi yang akan dicapai dengan menjalankan misi-misi yang disusun secara partisipatif maka diharapkan :
a.     Pemerintah Desa kedepan, diharapkan bisa memberikan pola pikir yang berdayaguna dan berhasil guna dalam pembangunan di desa.
b.     Bisa bersaing secara positif dan objektif dalam bidang pembangunan antar kawasan pedesaan.
c.      Pemerintah desa bisa berpikir dan berbuat dalam perencanaan peningkatan pendapatan petani di bidang pertanian melalui pemetaan lahan yang ada di desa
d.     Potensi masyarakat yang ada merupakan modal dasar yang utama dalam pembangunan, hal ini bisa di tumbuh dan kembangkan untuk kemajuan daerah atau desa yang kita inginkan, sehingga rasa persatuan dan kesatuan dapat terwujud dengan cita rasa aman, damai dan sejahtera.
e.      Mengupayakan cara pendekatan yang proaktif dan positif dalam pembinaan aparatur pemerintah yang pada akhirnya bisa membentuk aparatur desa yang berpihak kepada masyarakat luas.
f.       Rasa persaudaraan yang tinggi, perlu di tumbuhkan di kalangan masyarakat guna terbentuknya suatu komunitas masyarakatdesa yang bisa punya rasa atau niat untuk saling mengerti dan menghormati satu dengan yang lain.
g.     Upaya atau usaha yang nyata dari lembaga pemerintah, aparatur pemerintah desa dan lembaga masyarakat desa, bisa tercermin dalam penentuan perencanaan pembangunan desa kearah yang lebih prioritas bagi masyarakat desa.
h.     Potensi produksi pertanian atau perkebunan bisa dijadikan modal dalam pembangunan desa, bila di kelola melalui pihak ketiga yang di bentuk dari kalangan masyarakat itu sendiri.
i.       Insya Allah, masyarakat bisa membangun desa nya secara bersama – sama dengan aparatur pemerintah desa, apabila aparatur desa tetap berpijak pada landasan hukum yang telah di tentukan oleh pemerintah.