TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT
TUGAS
DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA
Berdasarkan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Struktur Organisasi
dan Tata Kerja Pemerintah Desa
(Pasal : 6 – 10)
Pasal
6
(1) Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah
Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
(2) Kepala Desa bertugas menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan
pemberdayaan masyarakat.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
a)
menyelenggarakan
Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di
desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban,
melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan
penataan dan pengelolaan wilayah.
b)
melaksanakan
pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan
bidang pendidikan, kesehatan.
c)
pembinaan
kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi
masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
d)
pemberdayaan
masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya,
ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga,
dan karang taruna.
e)
menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat
dan lembaga lainnya
Pasal 7
(1) Sekretaris
Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa.
(2) Sekretaris
Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.
(3) Untuk
melaksanakan tugas sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2), Sekretaris Desa
mempunyai fungsi:
a)
Melaksanakan
urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip,
dan ekspedisi.
b)
Melaksanakan
urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
c)
Melaksanakan
urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi
sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan
admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga
pemerintahan desa lainnya.
d)
Melaksanakan
urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja
desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring
dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pasal 8
(1) Kepala urusan berkedudukan
sebagai unsur staf sekretariat.
(2) Kepala urusan bertugas
membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung
pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.
(3) Untuk melaksanakan tugas
kepala urusan mempunyai fungsi:
a)
Kepala
urusan tata usaha dan umum memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan
ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan
ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana
perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset,
inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
b)
Kepala
urusan keuangan memiliki fungsi seperti melaksanakan urusan keuangan seperti
pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan
pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan
Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
c)
Kepala
urusan perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan
belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan
monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Pasal 9
(1) Kepala
seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis.
(2) Kepala
seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
(3) Untuk
melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
a)
Kepala
seksi pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja
Pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan,
pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan
masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan
pengelolaan Profil Desa.
b)
Kepala
seksi kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana
perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi
serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup,
pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
c)
Kepala
seksi pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap
pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi
masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan
ketenagakerjaan.
Pasal
10
(1) Kepala Kewilayahan atau sebutan lainnya
berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu
Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya.
(3) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun memiliki fungsi:
a)
Pembinaan
ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat,
mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
b)
Mengawasi
pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
c)
Melaksanakan
pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat
dalam menjaga lingkungannya.
d)
Melakukan
upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan.
0 Response to "TUGAS DAN FUNGSI KEPALA DESA DAN PERANGKAT"
Posting Komentar